Kanal PT MSP Diduga Proyek “Siluman” & Langgar Perizinan PUPR

Kanal PT MSP Diduga Proyek “Siluman” & Langgar Perizinan PUPR

Dumai, GarisKhatulistiwa.com – Kanal sepanjang sekitar 3 meter dan lebar 3 meter yang sedang digali di Kelurahan Bangsal Aceh oleh PT. Meridan Surya Sejati Plantation (MSP) memunculkan berbagai pertanyaan publik dan warganet.

Video berdurasi 65 detik menunjukkan alat berat ekskavator yang tengah melakukan penggalian kanal di balik pagar tembok, tanpa adanya papan proyek yang menimbulkan sorotan atas keabsahan izin serta potensi pelanggaran regulasi air dan lingkungan.

Ketika dikonfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bidang SDA Dumai, Wan Ricko membantah kegiatan itu merupakan kegiatan DPU. “Maaf pak, bukan kegiatan kami,” ujarnya singkat.

Penelusuran selanjutnya mengarah kepada PT MSP, yang beroperasi sebagai pabrik pengolah tandan buah segar sawit (PKS) menjadi CPO, terletak di Jalan Cut Nyak Dien, Bangsal Aceh. Kanal diduga digunakan untuk saluran air belum jelas apakah untuk irigasi, limbah, atau fungsi lainnya.

Jika benar proyek ini masuk dalam kategori pembangunan kanal oleh badan usaha, PT MSP wajib mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur izin pengusahaan dan penggunaan sumber daya air. Pasal 13 (4) menyebut bahwa badan usaha harus melampirkan surat tanggung jawab sosial, surat pertanggungjawaban penggunaan lahan dan izin usaha sesuai jenis pemanfaatan SDA .


Video tersebut merekam alat berat sedang membersihkan galian kanal di titik nol menuju pesisir laut. Lokasi yang tersembunyi di balik tembok menambah dugaan bahwa pembangunan kanal ini tidak melalui kajian teknis atau izin resmi, dan bahkan berpotensi menyalahi aturan.

Ketika dikonfirmasi melalui telepon pada Senin (23/06/2025), pihak PT MSP hingga berita ini tayang tidak memberikan tanggapan alias bungkam.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dumai, Agus Gunawan, mengaku tengah melakukan cross-check atas pekerjaan kanal tersebut. “Harus cross-check dulu kegiatannya apa dan apakah sudah termasuk dalam dokumen perusahaan,” katanya. Namun, hingga lebih dari 20 jam, hasil tersebut belum juga disampaikan .

Secara hukum, wartawan telah mengikuti prosedur sesuai UU 40/1999 Pers. Namun dengan tidak adanya klarifikasi dari perusahaan, pertanyaan publik makin meluas. Masyarakat patut mempertanyakan motif pembangunan kanal tersebut, terutama apakah fungsinya disalahgunakan sebagai saluran limbah ke laut.

Lebih lanjut, penelitian terdahulu mengungkap bahwa PT MSSP (MSP) pernah diwajibkan membuat Addendum Amdal antara 2020–2024 mengingat lokasinya yang dekat atau berada dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan harus menjalani penilaian AMDAL ulang . Ditambah lagi, insiden tumpahan CPO di dermaga PT MSP pada 6 Maret 2025 juga membuka keraguan terhadap keseriusan perusahaan dalam mengedepankan keselamatan lingkungan .

Jika benar kanal tersebut terbangun tanpa izin dan berfungsi sebagai saluran limbah CPO, maka terdapat potensi pelanggaran aturan Lingkungan Hidup, Perizinan SDA, hingga Undang‑Undang Kehutanan yang bisa ditindak sesuai hukum.

Publik dan penggiat lingkungan kini menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan instansi terkait di Dumai, agar pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditindak dan keputusan izin kanal ini dijelaskan secara transparan. (**)

 

TERKAIT